TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebutkan peristiwa pengusiran jurnalis dan kontributor BBC yang meliput krisis kesehatan di Asmat, Papua, merupakan serangan terhadap kebebasan pers. Mereka adalah Rebecca Henschke, jurnalis warga negara Australia, serta dua kontributor, Dwiki dan Affan, warga negara Indonesia.
"Pengusiran para pekerja media ini jelas merupakan pelanggaran hak kebebasan berekspresi," kata Usman Hamid lewat keterangan tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 4 Februari 2018.
Baca juga: Polri Belum Terima Investigasi Pengusiran Wartawan BBC dari Papua
Peristiwa pengusiran itu, ucap Usman, menunjukkan Papua masih belum terbuka bagi wartawan asing, meski telah dijanjikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2015.
"Sangat memalukan, anggota staf BBC diminta meninggalkan Papua hanya karena sebuah tweet yanga mengungkapkan pendapat mereka tentang bagaimana pihak berwenang menangani krisis kesehatan di Asmat," ujarnya.
Menurut Usman, cakupan internasional tentang wabah campak dan malnutrisi di Asmat, yang sejauh ini telah menewaskan setidaknya 71 anak, sangat penting untuk diinformasikan kepada dunia. "Ini juga berfungsi sebagai pemeriksaan dan keseimbangan yang sangat dibutuhkan upaya pemerintah untuk menangani wabah tersebut," tuturnya. "Pihak berwenang seharusnya menerima hal tersebut sebagai sebuah kritik dan masukan."
Menurut informasi yang dihimpun Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, awalnya, tiga jurnalis BBC yang sedang liputan di Asmat itu diperiksa polisi di Agats. Dari pemeriksaan itu, diketahui mereka diperiksa karena salah satu jurnalis BBC membuat cuitan di akun Twitter-nya dalam teks dan foto soal bantuan untuk anak yang mengalami gizi buruk di Asmat berupa mi instan, minuman ringan, dan biskuit. Informasi resmi dari Kodam Cenderawasih dan Imigrasi menyatakan cuitan itu menjadi alasan polisi dan Imigrasi memeriksa jurnalis BBC tersebut.
Baca juga: Panglima TNI: Pemantauan KLB Campak di Asmat Masih Diperlukan
Setelah diperiksa polisi, Jumat, 2 Februari 2018, Dwiki terbang ke Jakarta dari Agats. Sedangkan Affan dan Rebecca diperiksa di Imigrasi Mimika hingga Sabtu, 3 Februari 2018. Seusai pemeriksaan itu, Rebecca dan Affan tak bisa melanjutkan liputannya. Keduanya dikawal aparat keamanan menuju Bandara Timika.
AJI menyesalkan soal cuitan itu menjadi dasar untuk menghalangi aktivitas peliputan jurnalis di Asmat, Papua. Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Hesthi Murthi mengatakan kasus ini juga menunjukkan aparat negara tidak memahami fungsi pers sebagai alat kontrol sosial, seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Kritik yang disampaikan media berdasarkan fakta di lapangan seharusnya disikapi dengan bijak sebagai masukan, bukan malah dijadikan dalih untuk membatasi akses jurnalis," ujarnya.